Pertanyaan:
Seseorang berada di bandara pada saat matahari tenggelam dan mendengar suara adzan lalu berbuka. Setelah kapal terbang take off, dia melihat matahari masih bersinar, apakah dia harus menahan diri lagi?
Jawaban:
Melihat fenomena ini kami jawab, bahwa dia tidak wajib menahan diri lagi, karena ketika berbuka dia berada di negeri yang di situ matahari telah tenggelam. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارَ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ. .متفق عليه
“Apabila malam datang, berlalulah siang dan tenggelamlah matahari. Maka orang yang berpuasa pun boleh berbuka.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Jika seseorang telah berbuka karena melihat matahari tenggelam di negeri yang ada bandaranya itu, maka harinya untuk berpuasa telah habis, sehingga dia tidak perlu menahan diri lagi hingga pada hari berikutnya.
Dengan demikian, dia tidak perlu menahan diri dalam keadaan semacam ini, karena batalnya sesuatu harus dijelaskan dengan dalil syariat, maka tidak ada sesuatu mewajibkan seseorang untuk menahan diri kecuali dengan dalil syar’i pula.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Syarat Nikah Mut Ah, Jual Mas Kawin, Sunat Bagi Perempuan, Cara Memakai Cadar, Hari Senin Menurut Islam, Cara Mengeluarkan Air Mani Sendiri